Insane

e-KYC dievaluasi bisa membuat industri teknologi finansial menghemat biaya

Pemanfaatan electronic know your customer atau e-KYC dievaluasi dapat membuat industri teknologi finansial menghemat tarif sampai Rp61 triliun. Asisten Deputi Keuangan Inklusif dan Keuangan Syariah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Erdiriyo membeberkan bahwa optimalisasi teknologi dapat menekan bobot operasional institusi jasa keuangan. Sejumlah progres bahkan bisa dijalankan dengan cepat dengan tarif yang lebih terjangkau.

Perkembangan komputerisasi di era kini ini tentu dapat menolong masyarakat dalam menjalankan aktivitas serta memenuhi kebutuhan, terutamanya yang berhubungan dengan hal-hal yang bersifat administratif, mengajukan pinjaman online, berbelanja online, atau mengerjakan transaksi via platform elektronik lainnya sebab dirasa lebih simpel dan efisien. Dengan metode elektronik, konsumen dapat lantas mengisi data pribadi tanpa semestinya bertatap muka dengan penyedia jasa/platform.

Dalam hal mengakses data, baru-baru ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mengumumkan perihal pemberian jalan masuk data kependudukan penduduk ke 2,108 institusi, termasuk di dalamnya perusahaan pinjaman (peer-to-peer lending) dan institusi jasa keuangan lainnya, di mana data-data tersebut berupa nomor induk kependudukan, domisili, profesi, jumlah member keluarga dan data terkait lainnya yang akan digunakan untuk tujuan verifikasi.

Pembukaan data kepada calon konsumen ini bertujuan untuk memenuhi prinsip Know Your Customer (KYC) atau prinsip mengetahui nasabah, yang juga paralel dengan kebijakan Otoritas Jasa Keuangan mengenai pelaksanaan prinsip KYC secara elektronik, yang secara lazim dikenal dengan e-KYC.

e-kyc di indonesia mengakses data konsumen tentunya erat hubungannya dengan perlindungan data pribadi. Melainkan, Indonesia sendiri masih belum mempunyai satu payung hukum yang secara khusus mengontrol tentang perlindungan data pribadi. Ketetapan terkait hal hal yang demikian masih tersebar di pelbagai peraturan, sementara Rancangan Undang-Undang seputar Perlindungan Data Pribadi masih dalam tahap negosiasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Seiring dengan itu, masyarakat awam dikala ini mempunyai risiko yang lebih besar kepada kebocoran data pribadi sebab dibukanya akses hal yang demikian.

Berangkat dari keperluan untuk lebih memahami secara mendalam mengenai penerapan e-KYC di Indonesia bagi pelaku usaha atau lembaga jasa keuangan secara tepat baik dari segi hukum dan bisnis, Hukumonline akan menyelenggarakan Webinar Hukumonline 2020. Seminar online kali ini akan mengangkat tema “Perkembangan dan Pengaplikasian e-KYC di Indonesia bagi Perusahaan” yang akan dilaksanakan pada Selasa, 18 Agustus 2020, lewat platform Zoom Webinar.

Dalam webinar ini akan hadir 3 narasumber yang kompeten dalam bidangnya yang akan memaparkan lebih jelas berkaitan penggunaan serta perkembangan metode e-KYC dari segi aturan dan bisnis. Ketiga narasumber hal yang demikian yaitu Semuel A. Pangerapan (Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI), Erwandi Hendarta (Senior Partner, HHP Law Firm), dan Mahardikha Sardjana (Partner, HHP Law Firm). Webinar ini juga akan dimoderatori oleh Vania Natalie (Resmi Analyst, Hukumonline.com).

Hukumonline membuka pendaftaran diskusi ini bagi yang berminat, secara khusus bagi perusahaan dan firma aturan. Jangan hingga melewatkan kans ini, tempat terbatas, first come first served!Sekiranya Anda beratensi, silakan klik di sini.

Sebagaimana yang diketahui bahwa prasyarat KYC di sektor jasa keuangan awalnya diaplikasikan untuk bank dengan diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia No. 3/10/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Pengaplikasian Prinsip Mengenal Nasabah (Know-Your-Customer Principle). Di mana peraturan tersebut mengharuskan bank biasa untuk bertatap muka dengan calon nasabah secara seketika untuk memverifikasi data.

Tata hal yang demikian kemudian mengalami perkembangan, padahal dalam perkembangannya bank konsisten belum dibiarkan untuk menggunakan media elektronik dalam mengakses data, sampai OJK menerbitkan POJK12/2017 di mana terdapat kelonggaran yakni verifikasi bisa dilakukan dengan mengaplikasikan media/sarana elektronik yang secara spesifik tercantum dalam Pasal 17, yang tentunya memiliki beberapa persyaratan tertentu.

Apa Itu Proses KYC (Know Your Customer)?

Mungkin sebagian dari Anda masih merasa asing dengan istilah KYC (Know Your Customer). Lebih-lebih bagi Anda yang baru pertama kali memasuki dunia aset kripto.

Istilah Know Your Customer sesungguhnya sudah sungguh-sungguh lumrah dipakai. Lazimnya, istilah ini digunakan dalam layanan penyedia jasa keuangan untuk mengerjakan verifikasi identitas pengguna. Zipmex menjadi salah satu platform investasi dan jual beli aset komputerisasi yang menggunakan KYC dalam aktivitasnya. Oleh sebab itu, kali ini Zipmex akan mengulas apa itu KYC, fungsinya, dan seperti apa pengerjaan Know Your Customer.



Apa Itu KYC (Know Your Customer)?
KYC yakni singkatan dari Know Your Customer atau Know Your Clients. Kesibukan KYC merupakan upaya yang dilakukan institusi keuangan dan investasi untuk memutuskan serta memverifikasi identitas yang dimiliki oleh seseorang atau organisasi. Dalam hal ini, Know Your Customer biasanya merujuk pada pengguna layanan.

Pengerjaan verifikasi Know Your Customer biasanya melibatkan sebagian tahap, salah satu di antaranya yakni mengunggah dokumen identitas. Metode hal yang demikian dilaksanakan untuk memastikan akun yang diciptakan oleh pengguna bukanlah akun palsu. Sehingga layanan keuangan bisa meminimalisasi serta mencegah tindak kecurangan atau transaksi yang mencurigakan.

cara kerja KYC
Siapa Saja yang Memakai Pelaksanaan KYC?
Pengerjaan KYC biasanya digunakan oleh layanan penyedia jasa keuangan seperti perbankan. Prinsip KYC perbankan tertuang pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (UU Perbankan).

Di Indonesia sendiri, KYC yakni cara kerja yang biasa digunakan oleh jasa perbankan. KYC dalam dunia perbankan dipakai untuk mengetahui kabar mengenai nasabah bank tertentu. Seperti yang dikabarkan dari PPATK, KYC perbankan diatur secara khusus dalam Regulasi Bank Indonesia Nomor 3-10-PBI-2001 perihal Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.


Pada Pasal 1 ayat 2 hukum ini, prinsip KYC dalam perbankan didefinisikan sebagai prinsip yang seharusnya digunakan. KYC bermanfaat untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kesibukan transaksi nasabah, termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan. Namun saat ini, sistem Know Your Customer diaplikasikan secara tidak terbatas. Perusahaan fintech, telekomunikasi, dan beragam ragam perusahaan penyedia jasa lainnya juga ikut serta menggunakan sistem serupa.

Apa Tujuan Proses KYC?
Setelah mengenal apa itu KYC dan siapa saja yang menggunakan proses Know Your Customer, saatnya kita mengetahui tujuan progres Know Your Customer.

Pelaksanaan KYC dijalankan untuk menghindari tindak korupsi, penyuapan, atau pencucian uang. Tak tersebut dijalankan guna memastikan keamanan Anda, pelanggan lain, dan platform penyedia layanan itu sendiri. Tanpa progres Know Your Customer, Anda juga tidak akan merasa tenang mempercayakan uang Anda terhadap bank atau platform lainnya. Bila sampai itu saja, Anda mungkin akan ragu dan merasa cemas ketika mengerjakan transaksi lainnya.

Jika bank membiarkan siapa saja untuk membuka rekening secara acak, akan timbul kemungkinan pihak tidak bertanggung jawab membuka rekening atas nama Anda tentu semakin besar. Rekening ‘palsu’ itu bisa saja dibuat untuk tujuan ilegal yang dapat merugikan Anda.

Kemungkinan terburuknya, data Anda bisa disalahgunakan untuk transaksi yang bersifat kezaliman. Sistem itu, progres KYC juga akan menolong institusi keuangan untuk mendapatkan info mengenai preferensi pengguna. Sehingga, perusahaan bisa mengembangkan layanan mereka pantas dengan keperluan nasabah.



Back to posts
This post has no comments - be the first one!

UNDER MAINTENANCE